Menurut Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, yang dimaksud dengan kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu dalam melaksanakan tugas di bidang pekerjaan tertentu. Salah satu tujuan pendidikan di Fakultas Teknologi Pertanian UGM adalah menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi tinggi dalam bidang ilmu yang telah dipelajari di setiap program studi agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Selain kompetensi khusus dalam bidang ilmunya, lulusan Fakultas Teknologi Pertanian UGM juga diharapkan memiliki kompetensi umum yang dapat dipergunakan sebagai bekal untuk hidup bermasyarakat dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- Mempunyai kemampuan di dalam pemecahan masalah, pengembangan, dan pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang teknologi pertanian.
- Mempunyai kemampuan di dalam berkomunikasi, membangun kerjasama, dan membangun jiwa wirausaha.
- Mempunyai karakter yang berjiwa sosial, bertanggung jawab, beretika, dan profesional dibidangnya.