PPID FTP UGM

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID Pelaksana Fakultas Teknologi Pertanian

Universitas Gadjah Mada (UGM) berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik, Rektor menerbitkan SK Nomor 876/UN.1.P/KPT/HUKOR/2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 856/UN.1.P/SK/HUKOR/2017 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada menyesuaikan perubahan SOTK di Universitas Gadjah Mada.

Pada keputusan terbaru tersebut Rektor mengangkat Wakil Rektor (Ex-Officio) sebagai Tim Pertimbangan dan Sekretaris Universitas (Ex-Officio) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama. Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Ex-Officio), Kepala Perpustakaan dan Arsip (Ex-Officio), Kepala Kantor Administrasi (Ex-Officio) Fakultas dan Sekolah, Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat (Ex-Officio), dan Koordinator Bidang Pemberitaan (Ex-Officio).

Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada Nomor 2/UN1/KPT/PPID/2023 tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan Universitas Gadjah Mada

Daftar Informasi Tersedia Setiap Saat
NomorRingkasan InformasiPejabat yang Menguasai InformasiRetensi ArsipAksi/ Keterangan
1Informasi Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Teknologi PertanianWakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Kerja Sama dan Alumni Fakultas Teknologi PertanianAktif: 2 tahun
Inaktif: 3 tahun
Tersedia di bagian Tata Usaha Fakultas Teknologi Pertanian
2Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Fakultas Teknologi PertanianDekan Fakultas Teknologi PertanianAktif: 1 Tahun setelah diperbarui
Inaktif: 4 tahun
Tersedia di bagian SDM Fakultas Teknologi Pertanian
Daftar Informasi Tersedia Secara Berkala
NomorRingkasan InformasiPejabat yang Menguasai InformasiRetensi ArsipAksi/ Keterangan
1Informasi Visi dan Misi Fakultas Teknologi PertanianDekan Fakultas Teknologi PertanianAktif: 2 tahun
Inaktif: 3 tahun
Tautan
2Perjanjian Kinerja Fakultas Teknologi PertanianDekan Fakultas Teknologi PertanianAktif: 2 tahun
Inaktif: 2 tahun
Tautan
3Panduan Akademik Fakultas Teknologi PertanianWakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknologi PertanianAktif: 1 tahun
Inaktif: 4 tahun
Tautan
4Informasi Kegiatan Penelitian Fakultas Teknologi PertanianWakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerjasama dan Alumni Fakultas Teknologi PertanianAktif: 2 tahun
Inaktif: 3 tahun
Tautan
5Laporan Dekan Fakultas Teknologi PertanianDekan Fakultas Teknologi PertanianAktif: 2 tahun
Inaktif: 3 Tahun
Tautan

SK-PPID-3-2023-Perubahan-atas-SK-PPID-2-2023-Daftar-Informasi-Publik-di-lingkungan-UGM-SALINAN » Selengkapnya

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Persyaratan Pelayanan
  1. Masyarakat
  2. Fotokopi KTP Pemohon atau fotokopi pendirian akte lembaga publik/ormas bagi pemohon atas nama
Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon datang ke meja layanan informasi, PPID UGM (Bagian Humas dan Protokol UGM) atau mengunjungi laman informasi publik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung atau daring dengan melampirkan KTP/akta pendirian badan publik.
  3. Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  4. Jika permohonan disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
  5. Jika permohonan disetujui, PPID mengajukan permohonan informasi kepada unit terkait. Hasilnya, unit kerja memberikan data kepada PPID.
  6. PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
  7. Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai.
  8. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.
Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Biaya dan Tarif

Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila diperlukan versi cetak)

Produk Layanan

Informasi Publik.

Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM
    Bagian Humas dan Protokol UGM, Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
    Telepon: +62 274 6491936
    Email: ppid@ugm.ac.id
    Laman: aspirasi.ugm.ac.id
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
    SMS: 1708
    Laman: lapor.go.id

Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi