PPID FTP UGM
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID Pelaksana Fakultas Teknologi Pertanian
Universitas Gadjah Mada (UGM) berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik, Rektor menerbitkan SK Nomor 876/UN.1.P/KPT/HUKOR/2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 856/UN.1.P/SK/HUKOR/2017 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada menyesuaikan perubahan SOTK di Universitas Gadjah Mada.
Pada keputusan terbaru tersebut Rektor mengangkat Wakil Rektor (Ex-Officio) sebagai Tim Pertimbangan dan Sekretaris Universitas (Ex-Officio) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama. Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Ex-Officio), Kepala Perpustakaan dan Arsip (Ex-Officio), Kepala Kantor Administrasi (Ex-Officio) Fakultas dan Sekolah, Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat (Ex-Officio), dan Koordinator Bidang Pemberitaan (Ex-Officio).
- Daftar Informasi Publik
- Permohonan Informasi Publik
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada Nomor 2/UN1/KPT/PPID/2023 tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan Universitas Gadjah Mada
Nomor | Ringkasan Informasi | Pejabat yang Menguasai Informasi | Retensi Arsip | Aksi/ Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 | Informasi Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Teknologi Pertanian | Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Kerja Sama dan Alumni Fakultas Teknologi Pertanian | Aktif: 2 tahun Inaktif: 3 tahun | Tersedia di bagian Tata Usaha Fakultas Teknologi Pertanian |
2 | Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Fakultas Teknologi Pertanian | Dekan Fakultas Teknologi Pertanian | Aktif: 1 Tahun setelah diperbarui Inaktif: 4 tahun | Tersedia di bagian SDM Fakultas Teknologi Pertanian |
Nomor | Ringkasan Informasi | Pejabat yang Menguasai Informasi | Retensi Arsip | Aksi/ Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 | Informasi Visi dan Misi Fakultas Teknologi Pertanian | Dekan Fakultas Teknologi Pertanian | Aktif: 2 tahun Inaktif: 3 tahun | Tautan |
2 | Perjanjian Kinerja Fakultas Teknologi Pertanian | Dekan Fakultas Teknologi Pertanian | Aktif: 2 tahun Inaktif: 2 tahun | Tautan |
3 | Panduan Akademik Fakultas Teknologi Pertanian | Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknologi Pertanian | Aktif: 1 tahun Inaktif: 4 tahun | Tautan |
4 | Informasi Kegiatan Penelitian Fakultas Teknologi Pertanian | Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerjasama dan Alumni Fakultas Teknologi Pertanian | Aktif: 2 tahun Inaktif: 3 tahun | Tautan |
5 | Laporan Dekan Fakultas Teknologi Pertanian | Dekan Fakultas Teknologi Pertanian | Aktif: 2 tahun Inaktif: 3 Tahun | Tautan |
SK-PPID-3-2023-Perubahan-atas-SK-PPID-2-2023-Daftar-Informasi-Publik-di-lingkungan-UGM-SALINAN » Selengkapnya
Prosedur Permohonan Informasi Publik
- Masyarakat
- Fotokopi KTP Pemohon atau fotokopi pendirian akte lembaga publik/ormas bagi pemohon atas nama
- Pemohon datang ke meja layanan informasi, PPID UGM (Bagian Humas dan Protokol UGM) atau mengunjungi laman informasi publik.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung atau daring dengan melampirkan KTP/akta pendirian badan publik.
- Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
- Jika permohonan disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
- Jika permohonan disetujui, PPID mengajukan permohonan informasi kepada unit terkait. Hasilnya, unit kerja memberikan data kepada PPID.
- PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
- Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai.
- Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila diperlukan versi cetak)
Informasi Publik.
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM
Bagian Humas dan Protokol UGM, Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta. - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
Telepon: +62 274 6491936
Email: ppid@ugm.ac.id
Laman: aspirasi.ugm.ac.id - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
SMS: 1708
Laman: lapor.go.id