Menurut PP No. 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada, Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas untuk fakultas yang bersangkutan.
Susunan pimpinan Senat Fakultas Teknologi Pertanian periode 2026-20231 adalah :
KETUA : Prof. Dr. Ir. Lilik Sutiarso, M.Eng., IPU., ASEAN Eng., APEC Eng.
SEKRETARIS : Prof. Dr. Ir. Sri Raharjo, M.Sc.