Menurut PP No. 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada, Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas untuk fakultas yang bersangkutan.
Senat Fakultas Teknologi Pertanian periode tahun 2021 – 2026 dikukuhkan dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada No. 1001/UN1.P/KPT/HUKOR/2021 dan No. 1002/UN1.P/KPT/HUKOR/2021 tanggal 7 Mei 2021. Adapun susunan pimpinan Senat Fakultas Teknologi Pertanian adalah :
KETUA : Prof. Dr. Ir. Umar Santoso, M.Sc.
SEKRETARIS : Prof. Dr. Ir. Bambang Purwantana, M.Agr.